Sunday, November 19, 2017

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) semakin mudah dengan adanya fasilitas esamsat yang dikembangkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda). Dengan adanya e-samsat masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tidak harus datang ke kantor samsat, cukup dengan membayar PKB di mesin ATM Bank terdekat. Ada 4 bank yang sudah bekerjasama dengan dengan samsat Jabar yaitu BJB (Bank Jabar), BRI, BNI, dan BCA serta sepertinya Bank CIMB Niaga akan segera menyusul.



Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Secara Offline

Sebenarnya membayar pajak kendaraan bermotor secara offline (datang langsung ke kantor SAMSAT atau melalui samsat corner/mobil keliling samsat) untuk saat ini telah sangat mudah, dimana wajib pajak tidak harus lagi mengisi atau menulis formulir pendaftaran seperti waktu ke belakang. Pembayaran secara offline cukup membawa fotokopi BPKB, Fotokopi STNK, Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan, dan melampirkan STNK asli beserta KTP Asli pemilik kendaraan. Kalau sudah lengkap kemudian melakukan langkah berikut
1.        Menyerahkan dokumen tersebut diatas ke bagian pendaftaran ulang tahunan dan dari bagian daftar ulang tahunan akan diberi map untuk tempat dokumen dan diarahkan ke bagian entry data
2.        Serahkan map yang berisi dokumen kendaraan ke bagian entry data
3.        Tunggu untuk dipanggil melakukan pembayaran pada counter BJB.
4.        Setelah melakukan pembayaran dan menerima pengembalian KTP Asli tinggal menunggu dipanggil untuk menerima SKPD dan STNK yang sudah di validasi.
5.        Selesai

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Secara Online melalui ATM

Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalaui ATM bank saat ini baru bisa dilayani oleh empat bank yaitu oleh BJB (Bank Jabar), BRI, BNI, dan BCA. Prosedur pembayaran pajak sangat mudah sekali, asal memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.        Wajib pajak memiliki rekening atas nama sendiri di bank BRI, BJB, BNI, dan BCA.
2.        Memiliki nomor handphone yang aktif untuk mendaftar e-samsat dan memperoleh kode bayar.
3.        Kendaran merupakan milik atas nama wajib pajak sendiri sesuai dengan nomor KTP atau NIK yang terdaftar di server esamsat dan tidak berlaku bagi kendaraan atas nama yayasan atau badan usaha
4.        Kendaraan tidak dalam keadaan atau status di blokir
5.        Berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau daftar ulang tahunan
6.        Pembayaran esamsat tidak bisa dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.

Cara pembayaran e-samsat atau pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM

Jika wajib pajak telah memiliki persyaratan tersebut diatas, selanjutnya tinggal melaksanakan dua langkah seperti dibawah ini :


Langkah Pertama
1.        Daftar e-samsat melalui SMS di handphone dengan kode akses esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP/NIK
Contoh : esamsat MHXXX26XXB24XXXX 32XX78X01098XXX1
Kirim SMS tersebut ke nomor seluler 0811-211-9211
2.        Beberapa saat diterima kiriman sms balasan beruapa informasi tentang Nomor kendaraan – plat hitam – nama pemilik – merk kendaraan – nomor rangka – tahun pembuatan
3.        Beberapa saat kemudian diterima kembali sms balasan tentang jumlah yang harus dibayar dan kode pembayaran.




Langkah kedua
Kalau sudah menerima kode pembayaran melalui sms balasan esamsat, langkah selanjutnya datang ke ATM dan lakukan pembayaran dengan cara-cara sebagai berikut :
ATM BCA
1.        Login
2.        Pilih menu MPN PAJAK KENDARAAN PEMBAYARAN PAJAK
3.        Masukan kode tiga digit kode samsat Jabar - 032
4.        Masukan kode 16 digit yang diperoleh dari sms balasan esamsat
5.        Di layar Muncul informasi sebagai berikut :
Nomor kendaraan
Nama pemilik kendaraan
Status kepemilikan
Nomor mesin
Jumlah bayar
Administrasi Bank
Total Bayar
Berlaku sampai dengan
6.        Klik tombol ya Jika informasi tersebut benar
7.        Keluar struk Pembayaran

ATM BJB (Bank Jabar Banten)
1.        Login
2.        Pilih menu BAYAR – MENU LAINNYA PAJAK/RETRIBUSI PROVINSI JAWA BARAT – PAJAK KENDARAAN
3.        Masukan kode 16 digit yang diperoleh dari sms balasan esamsat
4.        Kilk lanjutkan - Di layar Muncul informasi sebagai berikut :
Nomor kendaraan
Nama pemilik kendaraan
Status kepemilikan
Nomor mesin
Jumlah bayar
Administrasi Bank
Total Bayar
Berlaku sampai dengan
5.        Klik tombol ya Jika informasi tersebut benar
6.        Keluar struk Pembayaran

ATM Bank BNI
1.        Login
2.        Pilih menu PEMBAYARAN PAJAK/PENERIMAAN NEGARA E-SAMSAT
3.        Masukan kode tiga digit kode 1502+32+Kode Bayar yang diperoleh dari sms balasan e-samsat
4.        Tekan tobol Benar - Di layar Muncul informasi sebagai berikut :
Nomor kendaraan
Nama pemilik kendaraan
Status kepemilikan
Nomor mesin
Jumlah bayar
Administrasi Bank
Total Bayar
Berlaku sampai dengan
5.        Klik tombol ya Jika informasi tersebut benar
6.        Keluar struk Pembayaran

ATM Bank BRI
1.        Login
2.        Pilih menu PEMBAYARAN – PAJAK/PENERIMAAN NEGARA E-SAMSAT
3.        Masukan kode 30004 – tekan tombol Benar
4.        Masukan Kode Bayar yang diperoleh dari sms balasan e-samsat
5.        Tekan tombol Benar - Di layar Muncul informasi sebagai berikut :
Nomor kendaraan
Nama pemilik kendaraan
Status kepemilikan
Nomor mesin
Jumlah bayar
Administrasi Bank
Total Bayar
Berlaku sampai dengan
6.        Klik tombol ya Jika informasi tersebut benar
7.        Keluar struk Pembayaran

Struk pembayaran tersebut dapat ditukarkan dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak daerah) dan Validasi tahunan STNK di samsat manapun diwilayah jawa barat.

Sayang sampai saat tulisan ini di publish pembayaran pajak kendaraan bermotor belum bisa dilakukan melalui mbanking atau mobile banking, sehingga wajib pajak tetap harus datang ke kantor SAMSAT atau SAMSAT Keliling dengan fasilitas mobil yang dikenal dengan sebutan SAMSAT corner atau juga ke mesin ATM. Semoga kedepannya pembayaran pajak perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan melalui SMS banking maupun mobile-banking sehingga wajib pajak memperoleh kemudahan dalam membayar PKB.

Selamat membayar PKB secara online dan semoga artikel Ini bermanfaat.



0 komentar:

Post a Comment

Media Sosial

Terjemahan

Total Pageviews

Dudu. Powered by Blogger.

Popular Posts

Followers