Saturday, August 19, 2017

Praktik Kerja Lapangan atau disingkat PKL atau istilah sebelumnya adalah Praktik Kerja Industri atau PRAKERIN. merupakan program wajib yang termasuk komponen kurikulum, sehingga wajib diikuti oleh seluruh siswa SMK dan salah satu syarat lulus dari SMK. PKL dilaksanakan satu kali oleh siswa selama mengikuti pendidikan di jenjang SMK. Adapun waktu pelaksanaannya di setiap sekolah cukup bervariasi, ada yang waktu pelaksanaanya di kelas XI (baca kelas 11) ada juga yang di kelas XII (baca kelas 12).



Apa Dasar Hukum Kegiatan PKL?

Kegiatan Praktik Kerja Lapangan atau PKL berlandaskan :
·           Undang -undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 atau lebih dikenal dengan UU SISDIKNAS No 20/2003.
·           Peraturan Pemerintah aau PP Nomor 17 Tahun 2010 (PP 17/2010) temtang Pengelolaan dan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
·           PERMENDIKBUD No 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK
·           PERMENDIKBUD No 103/2014 Tentang Proses Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
·           PERMENDIKBUD No 80/2016 tentang Petunjuk Teknis dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Apa Tujuan Praktik kerja Lapangan bagi Siswa SMK?

Siswa SMK biasanya melaksanakan PKL atau Prakerin di Dunia Usaha dan Dunia Industri selama 3 bulan. Mereka melaksakan PKL tentunya memilki Tujuan utama, yaitu :
·           PKL dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk memahami Dunia Usaha dan Dunia Industri.
·           PKL dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada siswa menerapkan langsung etika, tata cara berkomunikasi, bersosialisasi secara nyata di dunia kerja, dan tentunya mengasah ethos kerja.
·           PKL juga sebagai media bagi siswa untuk menerapkan teori yang dipelajari dibangku sekolah secara langsung di dunia kerja.
·           PKL membuka wawasan siswa tentang lapangan kerja yang akan mereka masuki kelak setelah tamat sekolah.


Bagaimana Pedoman Penilaian Peserta Praktik Kerja Lapangan selama di DU/DI?


Hal ini merupakan sesuatu yang harus di rencanakan dengan matang, sehingga nanti mampu diterapkan dengan tepat oleh pembimbing di lapangan dalam pemberian nilai kepada peserta PKL. Nilai yang diperoleh tersebut akan di jadikan nilai yang tertera pada sertifikat PKL yang akan di peroleh Siswa Peserta PKL.

Biasanya yang merancang pedoman penilaian tersebuit mulai dari draft sampai final menjadi pedoman penilaian atau Evalusi Praktik Kerja Lapangan adalah tim Wakil kepala sekolah bidang Humas bersama dengan Ketua Program Keahlian (Ka.Prog).

Biasanya ada tiga hal yang menjadi acuan sebagai garis besar pedoman penilaian, yaitu Etos Kerja, Sikap, dan Hubungan Sosial. Agar ketiga komponen tersebut dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak maka dibuatkan sub-bagian masing-masing. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan satu persatu, sebagai berikut

A.        Aspek yang dinilai pada Etos Kerja antara lain : Disiplin waktu, Kehadiran di tempat kerja, Kemauan kerja dan motivasi kerja, Ketepatanwaktu pelaksanaan tugas, Kualitas hasil kerja, efektifitas dan efesiensi kerja, Tanggung jawab, Penggunaan prosedur kerja (SOP), Penguasaan penggunaan alat berikut perlengkapannya, dan kemapuan berkomunikasi.

B.        Aspek yang di nilai pada domain Sikap. Yaitu : Cara berpakaian, Prilaku, Sikap terhadap Pimpinan, resposif terhadap tugas yang diberikan, Proaktif dalam melaksanakan tugas, dan resfek terhadap intruksi kerja yang diberikan.

C.        Aspek yang di nilai pada Ranah Hubungan sosial, antara lain : Bagaimana Hubungan dengan pimpinan, Hubungan dengan karyawan, Hubungan dengan seluruh peserta PKL atau PRAKERIN, Hubungan dengan masyarakat lingkunagan tempat kerja, Kepribadian yang baik yang menunjang kerja, Etika sopan santun dalam melaksanakan tugas, dan menepatkan diri secara profesional.

Ketiga aspek tersebut yang merupakan komponen atau instrumen untuk Penilaian PKL dapat dilihat  lebih jelas pada tabel berikut..



Dari ketiga aspek tersebut di jumlahkan, yang akan menghasilkan nilai total kemudian dibagi dengan jumlah sub aspek. Hal ini untuk memperolah nilai rata-rata. Nilai rata-rata dapat di konversi ke kualifikasi predikat A, B, C, dan D. Misalnya dengan predikat sebagai berikut :
90 – 100         : A (Amat Baik)
75 – 89           : B (Baik)
60 - 74            : C (Cukup)
0   - 59            : D Kurang atau belum kompeten

Semoga artikel ini berguna, kritik, saran, dan pertanyaan dapat disampaikan di kolom komentar.



0 komentar:

Post a Comment

Media Sosial

Terjemahan

Total Pageviews

Dudu. Powered by Blogger.

Popular Posts

Followers