Praktik Kerja Lapangan atau disingkat PKL
atau istilah sebelumnya adalah Praktik Kerja Industri atau PRAKERIN. merupakan
program wajib yang termasuk komponen kurikulum, sehingga wajib diikuti oleh
seluruh siswa SMK dan salah satu syarat lulus dari SMK. PKL dilaksanakan satu
kali oleh siswa selama mengikuti pendidikan di jenjang SMK. Adapun waktu
pelaksanaannya di setiap sekolah cukup bervariasi, ada yang waktu pelaksanaanya
di kelas XI (baca kelas 11) ada juga yang di kelas XII (baca kelas 12).
Apa Dasar Hukum Kegiatan
PKL?
Kegiatan Praktik Kerja Lapangan atau PKL
berlandaskan :
·
Undang -undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 atau lebih dikenal dengan UU
SISDIKNAS No 20/2003.
·
Peraturan
Pemerintah aau PP Nomor 17 Tahun 2010 (PP 17/2010) temtang Pengelolaan dan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
·
PERMENDIKBUD No
70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK
·
PERMENDIKBUD No
103/2014 Tentang Proses Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
·
PERMENDIKBUD No
80/2016 tentang Petunjuk Teknis dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Apa Tujuan Praktik kerja
Lapangan bagi Siswa SMK?
Siswa SMK biasanya melaksanakan PKL atau
Prakerin di Dunia Usaha dan Dunia Industri selama 3 bulan. Mereka melaksakan
PKL tentunya memilki Tujuan utama, yaitu :
·
PKL dilaksanakan
untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk memahami Dunia Usaha dan Dunia
Industri.
·
PKL dilaksanakan
dalam rangka memberikan kesempatan kepada siswa menerapkan langsung etika, tata
cara berkomunikasi, bersosialisasi secara nyata di dunia kerja, dan tentunya
mengasah ethos kerja.
·
PKL juga sebagai
media bagi siswa untuk menerapkan teori yang dipelajari dibangku sekolah secara
langsung di dunia kerja.
·
PKL membuka
wawasan siswa tentang lapangan kerja yang akan mereka masuki kelak setelah
tamat sekolah.
Bagaimana Pedoman
Penilaian Peserta Praktik Kerja Lapangan selama di DU/DI?
Hal ini merupakan sesuatu yang harus di
rencanakan dengan matang, sehingga nanti mampu diterapkan dengan tepat oleh
pembimbing di lapangan dalam pemberian nilai kepada peserta PKL. Nilai yang
diperoleh tersebut akan di jadikan nilai yang tertera pada sertifikat PKL yang
akan di peroleh Siswa Peserta PKL.
Biasanya yang merancang pedoman penilaian
tersebuit mulai dari draft sampai final menjadi
pedoman penilaian atau Evalusi Praktik Kerja Lapangan adalah tim Wakil kepala
sekolah bidang Humas bersama dengan Ketua Program Keahlian (Ka.Prog).
Biasanya ada tiga hal yang menjadi acuan
sebagai garis besar pedoman penilaian, yaitu Etos Kerja, Sikap, dan Hubungan
Sosial. Agar ketiga komponen tersebut dapat dipahami dengan baik oleh semua
pihak maka dibuatkan sub-bagian masing-masing. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan
satu persatu, sebagai berikut
A.
Aspek yang
dinilai pada Etos Kerja antara lain : Disiplin waktu, Kehadiran di tempat
kerja, Kemauan kerja dan motivasi kerja, Ketepatanwaktu pelaksanaan tugas,
Kualitas hasil kerja, efektifitas dan efesiensi kerja, Tanggung jawab,
Penggunaan prosedur kerja (SOP), Penguasaan penggunaan alat berikut
perlengkapannya, dan kemapuan berkomunikasi.
B.
Aspek yang di
nilai pada domain Sikap. Yaitu : Cara berpakaian, Prilaku, Sikap terhadap
Pimpinan, resposif terhadap tugas yang diberikan, Proaktif dalam melaksanakan
tugas, dan resfek terhadap intruksi kerja yang diberikan.
C.
Aspek yang di
nilai pada Ranah Hubungan sosial, antara lain : Bagaimana Hubungan dengan
pimpinan, Hubungan dengan karyawan, Hubungan dengan seluruh peserta PKL atau
PRAKERIN, Hubungan dengan masyarakat lingkunagan tempat kerja, Kepribadian yang
baik yang menunjang kerja, Etika sopan santun dalam melaksanakan tugas, dan
menepatkan diri secara profesional.
Dari ketiga aspek tersebut di jumlahkan,
yang akan menghasilkan nilai total kemudian dibagi dengan jumlah sub aspek. Hal
ini untuk memperolah nilai rata-rata. Nilai rata-rata dapat di konversi ke
kualifikasi predikat A, B, C, dan D. Misalnya dengan predikat sebagai berikut :
90 – 100 : A (Amat
Baik)
75 – 89 :
B (Baik)
60 -
74 : C
(Cukup)
0 -
59 :
D Kurang atau belum kompeten
Semoga artikel ini berguna, kritik, saran, dan pertanyaan dapat disampaikan
di kolom komentar.
0 komentar:
Post a Comment